Menteri meminta perusahaan menciptakan lapangan kerja tanpa diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan berkomitmen untuk menciptakan tempat kerja yang nyaman tanpa diskriminasi bagi perempuan.
“Survei Angkatan Kerja Nasional pada Februari 2023 menunjukkan adanya layanan tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat

. Dunia untuk Menjembatani Kesenjangan dengan Inklusivitas,” jelas Fauziyah bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) dibandingkan laki-laki (83,98 persen). Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara partisipasi laki-laki

dan perempuan dalam pasar tenaga kerja sekitar 29 persen.

Menurut Menkeu, data tersebut juga mencerminkan salah satu masalah klasik diskriminasi yang dihadapi perempuan di dunia kerja: rata-rata upah dan perlindungan jaminan sosial bagi perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Dia mengatakan bahwa upah yang lebih rendah ditemukan di hampir semua tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di sektor tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Untuk itu, kata dia, kementeriannya berkomitmen menjalankan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.

Selain itu, kementerian terus melakukan upaya penghapusan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, termasuk dengan menyusun peraturan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, ungkapnya.

“Peraturan tersebut akan mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan penitipan anak sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan,” jelas Fauziyah.

Selain itu Berita Pekanbaru Terkini , kementerian juga akan terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan peraturan yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Menkeu, ketentuan tentang kemudahan kerja diatur secara jelas dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur perlindungan bagi seluruh tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja.

Ia mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan konsep pekerjaan yang layak untuk semua, dimana salah satu hak dasar pekerja adalah diperlakukan secara tidak diskriminatif dan tanpa pelecehan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimbar Masjid Minimalis Simbol Kedamaian dalam Kesederhanaan

Liburan Impian Di Atas Kapal Pesiar